Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Perubahan Lampiran I Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan adanya perubahan ADD dalam Kab. Batang Hari berdasarkan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa;
- Untuk kelancaran pelaksanaan Penyelenggaraan ADD, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa TA 2010.
Dasar hukum Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 14 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah no. 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah no. 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Lampiran I atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2010.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.