Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peranan Pupuk Sangat Penting Dalam Peningkatan Produktivitas Dan Produksi Komoditas Pertanian Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
  2. bahwa Untuk Meningkatkan Kemampuan Petani Dalam Penerapan Pemupukan Berimbang Diperlukan Adanya Subsidi;
  3. bahwa Atas Dasar Hal-Hal Tersebut Di Atas, Pemerintah Perlu Menetapkan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati Kutai Barat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.25 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.6 Tahun1967
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 1994
  4. Undang-Undang No.8 Tahun 1999
  5. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  6. Undang-Undang No.19 Tahun 2003
  7. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  9. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  10. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2001
  11. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007

Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Dan Het Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
10 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010

Ditetapkan Tanggal
19 April 2010

Diundangkan Tanggal
19 April 2010

Berlaku Tanggal
04 Januari 2010

Sumber
BD.2010/NO.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (273.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar