Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penetapan Pagu Definitif Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dipandang perlu memberikan Uang Persediaan (UP) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tnetang Penetapan Pagu Definitif Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
21

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Pagu Definitif Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2010

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2010

Berlaku Tanggal
19 Januari 2010

Sumber
BD.2010/NO.21, TBD No.21, LL KAB. KUBU RAYA: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar