Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penetapan Harga Dasar Pajak Air Tanah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur Penetapan Harga Dasar Pajak Air Tanah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  11. Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 3 Tahun 2011.

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Penetapan Harga Dasar Pajak Air Tanah, meliputi:
harga dasar pajak air tanah;
tata cara perhitungan pajak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Nomor
12 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Penetapan Harga Dasar Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
12 April 2011

Diundangkan Tanggal
12 April 2011

Berlaku Tanggal
12 April 2011

Sumber
BD.2010/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (85.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar