Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
10 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010
Ditetapkan Tanggal
04 April 2011
Diundangkan Tanggal
04 April 2011
Berlaku Tanggal
04 April 2011
Sumber
BD.2011/NO.8.SERI.E
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.