Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 52 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Hotel
Dasar hukum Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 52 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 7 Tahun 1986
- Peraturan Daerah Kab. Batang Hari Nomor 16 Tahun 2008
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata cara pemungutan pajak;
Tata cara pengisian, penerbitan, penyampaian SPPTPD, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT;
Tata cara pendafataran dan pendataan;
Tata cara penetapan besarnya pajak terutang;
Surat tagihan pajak;
Tata cara pembayaran;
Pembukuan dan pelaporan;
Tata cara penagihan tunggakan;
Kedaluwarsa penagihan;
Pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan;
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan
Pemeriksaan/audit pajak daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.