Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2011 – 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 52 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Timur, diperlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2011 – 2015. Sambil menunggu proses penetapan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2011 – 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 52 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 14 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2011 – 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.