Peraturan Bupati Bangli Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Bagi Pegawai Tidak Tetap Daerah yang Diangkat Sebelum 1 Januari 2005
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangli
Nomor
8 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Pemberian Penghasilan Tambahan Bagi Pegawai Tidak Tetap Daerah yang Diangkat Sebelum 1 Januari 2005
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
24 Januari 2011
Berlaku Tanggal
24 Januari 2011
Sumber
LD.2011/NO.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.