Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Kuantan Singingi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan peraturan daerah kabupaten kuantan singingi nomor 11 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Perlu Disusun Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287)
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578
  8. Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  9. Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampainannya
  10. Peraturab Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/Pmk.07/2010, Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Tapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Ha Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
  11. Peraturan Daerah Nomor 11 Thun 2011 Tentang Bea Peroleh Hak Atas Tanah Dan Bangunan .

Dalam peraturan ini diatur tentang sistem operasional dan prosedur pemungutan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kabupaten Kuantan Singingi. Mencakup seluruh rangkaina proses yang harus dilakukan dalam pendataan, pendaftaran, pemungutan penagihan, penyetoran, pembukuan dan pemeriksaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

Nomor
9 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Kuantan Singingi

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
06 Juni 2011

Berlaku Tanggal
06 Juni 2011

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.12 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar