Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Pemberian Pengurangan dan Tata Cara Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 82 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.12 Tahun 1985,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.55 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pemberian Pengurangan dan Tata Cara Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.