Peraturan Bupati Sanggau Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pendistribusian Tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 36 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian LPG 3 Kg, mengurangi Subsidi Bahan Bakar Minyak dan mengurangi beban keuangan Negara maka perlumelaksanakan program konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 36 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.22 Tahun 2001,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden No.104 Tahun 2007,
- Permen ESDM No.26 Tahun 2009, Kepmenhub No.69 Tahun 1993, Kepmen ESDM Nomor 1725/K/12/MEM/2011, Kepgub kalbar Nomor 577/Ekbang/2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengalokasian LPG 3 Kg, Rayonisasi dan Pendistribusian LPG, Pendistribusian LPG 3 Kg, Harga Jual LPG, Penataan SPPBE, Agen dan Pangkalan, Kewajiban, Hak dan Larangan, Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 36 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.