Peraturan Bupati Sanggau Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 22 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 101 huruf (a) bahwa Pemerintah memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada setiap penduduk paling lambat akhir tahun 201
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 22 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.12 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.20 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.3 Tahun 2020,
- Peraturan Bupati Sanggau No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
PERATURAN BUPATI KABUPATEN SANGGAU TENTANG PERUBAHAN NOMENKLATUR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SANGGAU dalam 3 Pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.