Peraturan Bupati Sanggau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD, Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, perlu disediakan tunjangan perumahan dan untuk mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD perlu diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta untuk menunjang kegiatan operasional guna kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD perlu disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 8 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.27 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.1 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah Sanggau No.3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Sanggau No.1 Tahun 2011,
- Peraturan Bupati Sanggau No.5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tunjangan Perumahan, Pemberian Uang Intensif dan Penyediaan Belanja Penunjang Operasional, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.