Peraturan Bupati Sanggau Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Arsip adalah merupakan bagian pertanggungjawaban Daerah sebagai bahan pertanggungjawaban secara Nasional yang harus dipelihara dan diamankan untuk bahan bukti dan bahan penelitian serta diberdayakan dalam rangka kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.43 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1979,
- Peraturan Pemerintah No.87 Tahun 1999, Keppres No.92 Tahun 1999, Keppres No.105 Tahun 2004, Kepmendagri No.30 Tahun 1979,
- Peraturan Daerah Sanggau No.12 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.11 Tahun 2007,
- Peraturan Bupati Sanggau No.24 Tahun 2008,
- Peraturan Bupati Sanggau No.22 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tata Kearsipan, Penyelenggaraan Tata Kearsipan, Pembinaan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perbup Nomor 7 Tahun 2011
Lampiran II – Perbup Nomor 7 Tahun 2011
Lampiran III – Perbup Nomor 7 Tahun 2011
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.