Peraturan Bupati Sanggau Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 16 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin kerja, produktifitas dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu pengaturan mengenai ketentuan hari dan jam kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 16 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, Keppres No.68 Tahun 1995, Kepmenpan No.8 Tahun 1996,
- Peraturan Daerah Sanggau No.12 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.18 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.19 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.20 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.21 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.22 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.23 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.24 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Hari dan Jam Kerja, Sanksi Administratif, Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.