Peraturan Bupati Sanggau Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau dan Peraturan Bupati Sanggau tentang Struktur Organisasi dan TataKerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka untuk pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II, pemberian kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, dan penetapan peserta Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, III dan IV dipandang perlu membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Sanggau;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden No.26 Tahun 2007, Kep Kepala BKN No.13 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Keanggotaan, Tugas dan Fungsi, Persidangan, Keputusan, Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sanggau Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.