Peraturan Bupati Sumedang Nomor 74 Tahun 2011

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Sumedang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 74 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Pemerintah telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota;
  2. bahwa agar SPM Bidang Komunikasi dan Informatika dapat dicapai tepat waktu dan diterapkan dengan optimal, maka Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu menindaklanjutinya dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Sumedang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Sumedang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumedang Nomor 74 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007,
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009,
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/6/2010,
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008,
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008,
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008.

Terdiri dari 11 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan, dan fungsi, standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumedang

Nomor
74 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Sumedang

Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
09 Desember 2011

Berlaku Tanggal
09 Desember 2011

Sumber
BD 2011/74

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumedang Nomor 74 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (187.39 KB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar