Peraturan Bupati Sumedang Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 20 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa, perlu mengatur tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumedang Nomor 20 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007,
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2007,
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008,
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008,
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008,
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 91Tahun 2010.

Terdiri dari 22 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup, jenis dana yang disalurkan ke desa, penetapan alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa, tata cara penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa, rekening kas umum desa, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa, pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumedang

Nomor
20 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
23 Maret 2011

Berlaku Tanggal
23 Maret 2011

Sumber
BD 2011/20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumedang Nomor 20 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (280.81 KB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar