Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatasan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa terhadap Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan upaya pengurangan atau penghapusan sanksi adminstratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan;
  2. bahwa kepada Wajib pajak dapat mengajukan upaya sebagaimana dimaksud huruf a diatas sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
  3. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, agar tertib pelaksanaannya perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatasan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atau Perdesaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat

Nomor
27

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatasan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2012

Berlaku Tanggal
25 Juli 2012

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar