PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame Juncto ketentuan Pasal 49 ayat (6) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.