Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memeprhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah;
  2. bahwa tarif Retribusi Jasa Umum yang telah ditentukan pada pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau sesuai kondisi perekonomian masyarakat;

Dasar hukum Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 13 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/MDAG/Per/5/2009
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/Per/3/2007
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2 Tahun 2011
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2011
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 11 Tahun 2011.

Peraturan ini memuat:
:
Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Jenis Retribusi Umum Bab III:
Penyidikan Bab IV:
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

Nomor
13 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
20 April 2012

Diundangkan Tanggal
20 April 2012

Berlaku Tanggal
20 April 2012

Sumber
BD.2012/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (510.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar