Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 16 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah;
- bahwa tarif Retribusi Pelayanan Parkir yang telah ditentukan pada pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau sesuai kondisi perekonomian masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 16 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1990
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993
- Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat:
:
Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Jenis Retribusi Jasa Umum Bab III:
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Bab IV:
Penyidikan Bab V:
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.