Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, perlu dilakukan penataan organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kayong Utara;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, PDAM dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang didukung dengan organ dan kepegawaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kayong Utara
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Kedudukan, Tugas dan Tanggung Jawab;
Susunan Organisasi;
Uraian Tugas dan Kewenangan;
Unit Cabang Perusahaan;
Kepegawaian;
Tata Kerja;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.