Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penetapan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012

ABSTRAK

Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk pengeluaran belanja langsung pada SKPD perlu ditetapkan batasan jumlah SPP-UP dan SPP-GU dalam rangka membiayai pengeluaran SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012.

Dasar hukum Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
  12. Perdakab Nomor 33 Tahun 2011
  13. Perdakab Nomor 34 Tahun 2011
  14. Perdakab Nomor 33 Tahun 2011
  15. Perdakab Nomor 34 Tahun 2011
  16. Perdakab Nomor 35 Tahun 2011
  17. Perdakab Nomor 38 Tahun 2011
  18. Perdakab Nomor 39 Tahun 2011
  19. Perdakab Nomor 1 Tahun 2012
  20. Perdakab Nomor 2 Tahun 2012.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU dalam rangka Membiayai Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu selatan Tahun Anggaran 2012 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengertian uang persedian dan ganti uang persediaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Nomor
3 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Penetapan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2012

Berlaku Tanggal
18 Januari 2012

Sumber
BD.2012/NO.03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (693.43 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 3 Tahun 2012

Lampiran II – Perbup Nomor 3 Tahun 2012

Lampiran III – Perbup Nomor 3 Tahun 2012

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar