Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pakar, Tenaga Ahli, Narasumber, PKK dan Dharma Wanita Persatuan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe

Jenis

Nomor
3 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pakar, Tenaga Ahli, Narasumber, PKK dan Dharma Wanita Persatuan

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2012

Berlaku Tanggal
04 Januari 2012

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (874.17 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar