Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7A Tahun 2012 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7A Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikaor Kinerja Utama Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7A Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
- Inpres Nomor 7 Tahun 1999
- Permenpan Nomor PER/9/M.PAN/5/2007
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.