Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, perlu diatur mengenai tata cara pengusulan keanggotaan dewan pengupahan kabupaten oleh Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengusulan Dewan Pengupahan Kabupaten Kayong Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004
- Permenaker Nomor PER-01/MEN/1999
- Kepmenaker Nomor KEP.201/MEN/I/2001
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Organisasi;
Keanggotaan;
Tugas;
Persyaratan dan Tata Cara Pengusulan Keanggotaan;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.