Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang berhubungan dengan Barang Milik Daerah, perlu adanya suatu pedoman kapitalisasi Barang Milik Daerah untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab. Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pengeluaran Dikapitalisasi;
Pengeluaran Tidak Dikapitalisasi;
Batas Minimum Kapitalisasi Aset Tetap;
Pencatatan Barang Milik Daerah;
Penarikan Nilai Aset Tetap;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.