Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
- bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa (pelelangan) secara elektronik dan menjaga kelangsungan sistem pelelangan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Perka LKPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Para Pihak Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
Penggunaan Fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
Etika Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik;
Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik;
Pembiayaan Operasional;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.