Peraturan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2012

Peraturan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Darah di Rumah Sakit Umum Daerah Lahat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tarif retribusi pelayanan darah di Rumah Sakit Umum Daerah Lahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat(6) angka romawi VI Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, tidak sesuai dengan situasi dan kondisi serta bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga perlu diubah. Berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
perubahan tarif retribusi perlayanan darah di RSUD Lahat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
28 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Darah di Rumah Sakit Umum Daerah Lahat

Ditetapkan Tanggal
12 September 2012

Diundangkan Tanggal
12 September 2012

Berlaku Tanggal
01 Januari 2012

Sumber
BD.2012/No. 28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.13 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar