Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Komisi Penyuluhan Kabupaten/kota (Kpkk) Kabupaten Sanggau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan diartikan sebagai sistem pendidikan non formal yang diaselenggarakan dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan petani beserta keluarganya agar mereka mampu, sanggup berswadaya memperbaiki/ meningkatkan kesejahteraan sendiri serta masyarakatnya;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 1992,
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.16 Tahun 2006,
  6. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  7. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  8. Permentan No.237/Kpts/OT.160/4/2007,
  9. Peraturan Daerah No.24 Tahun 2007,
  10. Peraturan Bupati Sanggau No.22 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Azaz Dan Tujuan, Tugas Dan Fungsi, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Status Dan Keaggotaan, Tata Kerja Dan Laporan, Kesekertariatan Dan Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
2 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Komisi Penyuluhan Kabupaten/kota (Kpkk) Kabupaten Sanggau

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2012

Berlaku Tanggal
07 Februari 2012

Sumber
BD.2012/NO.2, TBD No.2, LL KAB SANGGAU : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.8 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar