Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 77 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut;
- dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 201 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 77 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.22 Tahun 2001
- Undang-Undang No.30 Tahun 2007
- Undang-Undang No.4 Tahun 2009
- Undang-Undang No.30 Tahun 2009
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012
- Inpres No.2 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011.
Dinas Pertambangan dan Energi merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Pertambangan dan Energi. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pertambangan dan energi sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ;
b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pertambangan dan energi;
c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pertambangan umum;
d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis geologi dan sumber daya mineral;
e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis listrik dan pemanfaatan energi;
f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis minyak dan gas bumi;
g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional. j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pertambangan dan Energi sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional Inspektur Tambang, Inspektur Kelistrikan dan Inspektur Migas, Pelaksana Koordinator Pusat Pelayanan Pengembangan Informasi Sumber Daya Alam (P3ISDA).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.