Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 82 Tahun 2012

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 82 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut;
  2. dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 82 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2011.

Badan Kearsipan dan Perpustakaan merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan tugas di Bidang Kearsipan dan Perpustakaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan perpustakaan, arsip dan dokumentasi daerah ;
b. pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan semua jenis perpustakaan di daerah;
c. kerja sama di bidang perpustakaan dan arsip daerah, dengan badan atau unit / satuan kerja lain ;
d. pelaksanaan pengumpulan, penyimpanan dan pengolahan serta perawatan dan pelestarian bahan pustaka, arsip aktif dan inaktif . e. pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f. pelaksanaan penyusunan bibliografi daerah, katalog induk daerah, bahan rujukan berupa indeks, biografi subyek, abstrak dan literatur sekunder lainnya ;
g. pelaksanaan layanan jasa koleksi bahan rujukan, naskah dan multimedia;
h. pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perpustakaan dan arsip daerah, dan
i. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kearsipan dan Perpustakaan berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud pada Pasal 23 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
82 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2012

Sumber
BD.2012/NO.82

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (251.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar