Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Gunung Kunci dan Gunung Palasari
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian fungsi Taman Hutan Raya sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan serta pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Gunung Kunci dan Gunung Palasari;
- bahwa untuk operasionalisasi pengelolaan Taman Hutan Raya Gunung Kunci dan Gunung Palasari perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Gunung Kunci dan Gunung Palasari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Gunung Kunci dan Gunung Palasari;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998,
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107/Kpts-II/2003,
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2004,
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-II/2009,
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010,
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 33 Tahun 2003,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2011,
- Peraturan Bupati Sumedang Nomor 65 Tahun 2009.
Terdiri dari 139 pasal, 13 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, perencanaan, penataan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengembangan, perlindungan, perlindungan asuransi, perijinan, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.