PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Serang Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Serang Nomor 01 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengisian kas pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu diberikan uang persediaan;
- bahwa untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud pada hurup a, perlu mengatur jumlah pengajuan SPP-UP pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang
Nomor
1
Tahun
2015
Tentang
Perbup Tentang Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2015
Berlaku Tanggal
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.01
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Serang Nomor 01 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.