Peraturan Bupati Serang Nomor 48 Tahun 2015

Peraturan Bupati Serang Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Pajak Parkir

ABSTRAK

Peraturan Bupati Serang Nomor 48 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian pelaksanaan Pajak Parkir serta melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Pajak Parkir.

Dasar hukum Peraturan Bupati Serang Nomor 48 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  8. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 52 Tahun 2011
  9. Peraturan Daerah Kab Serang Nomor 15 Tahun 2006
  10. Peraturan Daerah Kab Serang No.22 Tahun 2006
  11. Peraturan Daerah Kab Serang No.5 Tahun 2010
  12. Peraturan Daerah Kab Serang No.19 Tahun 2011
  13. Peraturan Daerah Kab Serang No.9 Tahun 2013

1.ketentuan umum;
2.objek pajak;
3.pendaftaran wajib pajak;
4.pengenaan dan penghitungan pajak;
5.masa pajak;
6.penerbitan , pengisian dan penyampain , SPTPD , STPD , SKPDKB , SKPDKBT , SKPDLB , SKPDN , dan SSPD;
7.pembayaran , jatuh tempo pembayaran , dan tempat pembayaran;
8.penagihan pajak ;
9.pemberian pengurungan , keringan serta pembebasan pajak;
10.pembetulan , pembatalan , dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif ;
11.tata cara pengembalian kelebihan pembayaran;
12.penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa;
13.pemeriksaan;
14.kriteria wajib pajak , besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan;
15.dokumen pemungutan pajak parkir;
16.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
48 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pemungutan Pajak Parkir

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2015

Berlaku Tanggal
07 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (300.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar