PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Serang Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Pajak Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Serang Nomor 48 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian pelaksanaan Pajak Parkir serta melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Pajak Parkir.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang
Nomor
48
Tahun
2015
Tentang
Perbup Tentang Pemungutan Pajak Parkir
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2015
Berlaku Tanggal
07 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.48
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Serang Nomor 48 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.