Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/kelurahan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
  3. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b belum terbit, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk melaksanakan pembinaan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sampang

Nomor
47

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/kelurahan

Ditetapkan Tanggal
29 September 2015

Diundangkan Tanggal
29 September 2015

Berlaku Tanggal
29 September 2015

Sumber
BD No 47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar