Peraturan Bupati Kediri Nomor 55 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kediri No 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kediri Nomor 55 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek, hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
  2. bahwa sesuai Nota Dinas Pit. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri tanggal 23 Juni 2015 Nomor 180/387/418.45/2015 perihal Penyusunan Peraturan Bupati dan Berita Acara Rapat tanggal 30 Juli 2015 Nomor 551/1666/418.45/2015 tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21, 22, 23 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang dan/atau Barang di Kabupaten Kediri, perlu diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
55

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kediri No 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek

Ditetapkan Tanggal
02 November 2015

Diundangkan Tanggal
02 November 2015

Berlaku Tanggal
02 November 2015

Sumber
BD No 55

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 55 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar