Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan DaerahKabupaten Kediri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
  2. bahwa sesuai Nota Dinas Pit Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri tanggal 23 Juni 2015 Nomor 180/387/418.45/2015 perihal Penyusunan Peraturan Bupati dan Berita Acara Rapat tanggal 30 Juli 2015 Nomor 551/1666/418.45/2015 tentang Penyusunan PeraturanBupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21, 22, 23Tahun 2011 dan Peraturan Bupati tentang lzin Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang dan/atau Barang di Kabupaten Kediri, perlu diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
56

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
02 November 2015

Diundangkan Tanggal
02 November 2015

Berlaku Tanggal
02 November 2015

Sumber
BD No 56

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar