PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seruyan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tupoksi dan Uraian Tugas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seruyan tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seruyan Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.