Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Kodefikasi Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemerintah Daerah dalam mengelola barang milik daerah harus memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai, serta salah satu upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan efktivitas pengelolaan barang milik daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 21 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2001
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
  10. PERDAKABKEP ARU No.7 Tahun 2008.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kodefikasi Barang Milik Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru

Nomor
21 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Kodefikasi Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 April 2015

Diundangkan Tanggal
09 April 2015

Berlaku Tanggal
09 April 2015

Sumber
BD.2015/NO.21, TLD No. , LL. KAB. MALUKU TENGAH: 54 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (683.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar