Peraturan Bupati Madiun Nomor 15A Tahun 2015 Tentang Tata Carapengelolaan Kas Non Anggaran
ABSTRAK
Peraturan Bupati Madiun Nomor 15A Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dalam Pasal 183 ayat (8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta untuk efektifitas pelaksanaan Kas Non Anggaran dan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, maka perlu disusun Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran
Dasar hukum Peraturan Bupati Madiun Nomor 15A Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- 4 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rangka penerimaan dan pengeluaran Kas Non Anggaran, maka tahapan yang dilakukan oleh BUD adalah:
a. menerbitkan SP2D untuk pembayaran Gaji dan Tunjangan;
b. SP2D sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri dari gaji, tunjangan dan potongan-potongan;
c. Potongan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri dari Iuran Wajib PNS Daerah, Tabungan Perumahan dan PPh Pasal 21;
d. Potongan Iuran Wajib PNSD dan Tabungan Perumahan disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bank Jatim Cabang Madiun dengan menggunakan SSBP, adapun PPh Pasal 21 disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bank Jatim Cabang Madiun dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
e. Penyetoran Iuran Wajib PNS Daerah, Tabungan Perumahan selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 5 (lima ) adalah hari libur;
f. BUD menerima lembar ke-1 dan ke-3 SSBP yang telah divalidasi oleh Bank.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.