Peraturan Bupati Madiun Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Bupati Madiun Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 A Tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil Non Guru dan Non Fungsional

ABSTRAK

Peraturan Bupati Madiun Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya regulasi yang mengatur tentang hak-hak Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Madiun Nomor 21 A Tahun 2015 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Non Guru dan Non Fungsional di Pemerintah Kabupaten Madiun;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 A Tahun 2015 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Non Guru dan Non Fungsional di Pemerintah Kabupaten Madiun.

Dasar hukum Peraturan Bupati Madiun Nomor 36 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Peraturan Bupati Madiun Nomor 21 A Tahun 2015 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Non guru dan Non Fungsional di Pemerintah Kabupaten Madiun.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 21 A Tahun 2015 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan obyektif lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Non Guru dan Non Fungsional di Pemerintah Kabupaten Madiun diubah sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Madiun

Nomor
36 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 A Tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil Non Guru dan Non Fungsional

Ditetapkan Tanggal
25 November 2015

Diundangkan Tanggal
25 November 2015

Berlaku Tanggal
25 November 2015

Sumber
BD 36/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (147.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar