Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atas kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (8) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
1. Wajib pajak atau wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi;
2. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi oleh wajib pajak atau wajib retribusi dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal disetornya SSPD atau SSRD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.