Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perubahan struktur organisasi inspektorat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014, maka dipandang perlu meninjau Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten;
  2. bahwa peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang

Ditetapkan Tanggal
01 April 2015

Diundangkan Tanggal
01 April 2015

Berlaku Tanggal
01 April 2015

Sumber
BD.2015/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar