Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
19 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
17 Juni 2015
Berlaku Tanggal
17 Juni 2015
Sumber
BD.2015/No.19
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.