Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (Pnpm) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Pangandaran

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan merupakan program penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat telah memasuki masa akhir pelaksanaan. Hasil-hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Mandiri Perdesaan perlu dilakukan upaya pelestarian agar terlindungi, berkembang dan berkelanjutan. Guna kepentingan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Perdesaan di Kabupaten Pangandaran.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012
  9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  16. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Di Kabupaten Pangandaran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Prinsip-Prinsip;
5. Pelestarian Hasil PNPM Mandiri Perdesaan;
6. Badan Kerjasama Desa (BKD);
7. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
8. Unit-Unit Kerja BKAD;
9. Asosiasi BKAD dan Asosiasi UPK;
10. Pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan;
11. Keuangan;
12. Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan;
13. Penyelesaian Perselisihan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pangandaran

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (Pnpm) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Pangandaran

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2015

Berlaku Tanggal
17 Maret 2015

Sumber
BD 2015/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (250.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar