Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perjalanan Dinas dalam dan Luar Kota Bagi Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui APBDes TA 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Bupati ini dibentuk untuk menjamin kesetaraan dan keseimbangan kebijakan perjalanan dinas Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa serta Masyarakat secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertangung awab melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Bupati in adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No.08 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota Bagi Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui APBDES TA 2015 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip Perjalanan DInas;
Perjalanan Dinas Jabatan;
Biaya Perjalanan Dinas;
Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.