PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mempawah Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Penyajian Kembali (Restatement) Neraca Pemerintah Kabupaten Mempawah Berbasis Akrual
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mempawah Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf p Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Kepala Daerah berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Nomor
36
Tahun
2015
Tentang
Perbup Tentang Kebijakan Akuntansi Penyajian Kembali (Restatement) Neraca Pemerintah Kabupaten Mempawah Berbasis Akrual
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
26 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.36, TBD No.36, LL KAB. MEMPAWAH: 24 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mempawah Nomor 36 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.