Peraturan Bupati Mempawah Nomor 36 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mempawah Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Penyajian Kembali (Restatement) Neraca Pemerintah Kabupaten Mempawah Berbasis Akrual

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mempawah Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf p Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Kepala Daerah berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mempawah

Nomor
36

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Kebijakan Akuntansi Penyajian Kembali (Restatement) Neraca Pemerintah Kabupaten Mempawah Berbasis Akrual

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2015

Sumber
BD.2015/NO.36, TBD No.36, LL KAB. MEMPAWAH: 24 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mempawah Nomor 36 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar