Peraturan Bupati Dompu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Dompu Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dan tercapainya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penataan kembali ketentuan perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel;
- Peraturan Bupati Dompu Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Dompu Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Perjalanan Dinas;
Jenis Perjalanan Dinas;
Biaya Perjalanan Dinas;
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Dompu Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.